Rencana Retribusi Jasa Timbangan Sawit, Pansus 1 DPRD Sintang Akan Konsultasi ke DPR RI

oleh
Anggota Pansus 1 DPRD Sintang, Muhammad Chomain Wahab.

SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Sintang tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan tersebut, pansus mulai merumuskan rencana penarikan retribusi dari jasa penimbangan kelapa sawit di pabrik.

Anggota Pansus 1 DPRD Sintang, Muhammad Chomain Wahab, mengatakan bahwa untuk mematangkan rencana tersebut, pihaknya bersama Wakil Bupati Sintang dijadwalkan akan melakukan konsultasi ke DPR RI. Pertemuan itu akan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi II guna membahas skema penerapan retribusi, termasuk potensi pendapatan dari jasa timbangan per ton maupun per kilogram buah sawit.

“Secara teknis masih dalam pembahasan, sehingga perlu dirumuskan sebaik mungkin. Itulah mengapa pansus ini dibentuk,” ujar Chomain usai menghadiri pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Kabupaten Sintang di Ballroom Hotel My Home Sintang, Rabu 15 April 2026.

Terkait respons perusahaan, Chomain menyebut pada prinsipnya pihak perusahaan dapat menerima rencana tersebut, dengan catatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh sebab itu, konsultasi ke DPR RI menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas kebijakan tersebut.

“Kalau memang ada dasar hukum yang sah, perusahaan tentu siap melaksanakan,” katanya.

Selain itu, pansus juga telah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Sintang. Hasilnya, rencana retribusi tersebut dinilai memiliki peluang untuk diterapkan setelah melalui proses harmonisasi regulasi.

Chomain menambahkan, apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, Kabupaten Sintang berpotensi menjadi daerah percontohan bagi wilayah lain dalam menggali pendapatan asli daerah dari sektor perkebunan sawit.

Adapun besaran tarif retribusi jasa timbangan sawit saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Kisarannya antara Rp10 hingga Rp30 per kilogram,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.