BERITA-AKTUAL.COM – Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa merespon terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait aturan nama di KTP minimal dua kata. Ia mengatakan, Komisi A akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Kita akan panggil Disdukcapil Sintang untuk menanyakan regulasinya. Kemudian langkah apa yang harus dilakukan masyarakat apabila namanya hanya satu kata. Itu akan menjadi agenda kita kedepan dan akan kita sampaikan ke rekan-rekan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut. Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata. Jumlah hurup paling banyak 60 termasuk spasi. Kemudian mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Permendagri tersebut berlaku 21 April 2022.
Politisi PKB ini berharap, mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan belum lama disahkan, pemerintah melalui instansi terkait harus melaksanakan sosialisasi maksimal ke masyarakat. Sosialisasi harus sampai ke daerah pedalaman.
“Sosialisasi ini penting dilakukan supaya mayarakat paham. Kemudian bisa mematuhi aturan tersebut sesuai dengan ketentuan pencatatan dokumen kependudukan terkait nama dalam KTP yang sudah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Menurut Santosa, saat ini memang banyak sekali masyarakat yang punya nama hanya satu suku kata saja. Makanya dengan terbitnya aturan nama minimal dua kata, semoga bisa masyarakat bisa memahami tujuan pemerintah menerapkan peraturan itu.







