SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang merespons rencana aksi demonstrasi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Senin pagi (30/3/2026) dengan mengumpulkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama organisasi masyarakat, Minggu sore (29/3/2026).
Aksi tersebut direncanakan untuk mengawal putusan praperadilan dalam kasus Agustinus dan rekan-rekannya (cs). Dalam perkara ini, Agustinus menggugat status tersangka kasus dugaan pencurian alat berat yang ditetapkan Polda Kalbar atas laporan PT Lingga Jati Al-Manshurin (PT LJA). Pihak Agustinus menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena justru pihak perusahaan yang tidak membayar utang pada Agustinus cs atas pekerjaan yang telah disepakati.
Bupati Sintang, Bala, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat dalam berdemokrasi untuk menyampaikan pendapat. Meski demikian, ia mengimbau agar seluruh peserta aksi tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif.
“Untuk yang akan melaksanakan demo, itu hak dalam berdemokrasi menyampaikan pendapat. Kita berharap kawan-kawan yang ikut aksi tetap menjaga stabilitas dan menyampaikan aspirasi secara elegan,” ujar Bala.
Terkait pengamanan, Bupati Bala menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat keamanan, yakni TNI dan Polri.
“Untuk pengamanan, tentu ada pihak yang memiliki peran utama, yakni aparat keamanan. Hal itu bukan lagi ranah pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bala juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sebelumnya telah berupaya memediasi permasalahan antara pihak Agustinus dan PT Lingga Jati Al-Manshurin (PT LJA).
Menurutnya, kedua belah pihak sempat melakukan audiensi di Pendopo Bupati dan meminta bantuan pemerintah daerah untuk mencari solusi damai.
“Beberapa waktu lalu mereka audiensi ke sini dan meminta bantuan untuk dimediasi. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan dua hari lalu sempat menggelar pertemuan,” terangnya.
Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena kedua pihak belum menemukan kesepakatan.
“Kami dari Pemkab Sintang sudah berupaya semaksimal mungkin. Tetapi karena belum ada titik temu dari kedua belah pihak, maka prosesnya tetap berlanjut. Perlu kami sampaikan bahwa bukan berarti kami tidak berupaya, kami sudah berusaha, namun belum ada kesepakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Ensawing, menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan situasi kepada aparat keamanan dan penegak hukum.
“Institusi negara harus kita jaga, tidak boleh bertindak semaunya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengurus Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Sintang, Sarni. Ia mendukung upaya pemerintah daerah dalam membantu aparat menjaga kondusivitas daerah dengan mengajak masyarakat untuk menahan diri.
“Bagi yang tidak mengetahui permasalahan, sebaiknya tidak ikut-ikutan. Kalau tidak tahu, lebih baik di rumah saja,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Sintang merupakan rumah bersama yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat.
“Mari kita jaga Sintang sebagai rumah besar kita bersama. Percayakan kepada aparat keamanan yang sudah profesional, dan kita bantu dengan menenangkan diri masing-masing,” pungkasnya.





