Sekda Ismail Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Redistribusi Tanah Tahap 2

oleh
foto bersama usai sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahap 2 Tahun 2023

MEMPAWAH, BERITA-AKTUAL.COM – Bertempat di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, dilaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahap 2 Tahun 2023 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail yang mewakili Bupati Mempawah, Kamis (07/12).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ismail mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kabupaten Mempawah khususnya di tahun 2024 di Desa Jungkat dan Sungai Nipah bisa diperhatikan dalam penataan tanah yang mereka miliki.

“Sehingga dengan demikian pemerintah dalam hal ini dapat memberikan pembagian sertifikat tanah untuk yang belum memiliki sertifikat tapi jelas objeknya,” ujar Sekda Ismail.

Sekda Ismail juga berharap, sidang ini bisa menghasilkan buah kesepakatan atau keputusan yang betul betul nantinya tepat sasaran.

“Redistribusi tanah ini sama sama kita ketahui ada 7 tahapan, saat ini kita sudah berada di tahapan yang ketiga,” ujarnya.

Ismail mengatakan terdapat 420 bidang tanah yang terbagi dalam dua desa yang ada di Kecamatan Jongkat, diharapkan pada kegiatan ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar seusai dengan aturan yang telah di tetapkan.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Marihot Gultom menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi, internalisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran peta.

“Pengukuran tanah juga dan selanjutnya mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang panitia pertimbangan untuk penetapan,” terangnya.

Marihot Gultom melanjutkan, bahwa legalisasi aset itu pertama yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui program redistribusi dan pembagian tanah kepada orang yang berhak sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Banyak hal yang tentu juga harus kita sinkronkan dalam pendistribusian tanah,” ujarnya.

Marihot Gultom mengatakan, bahwa manfaat dari legalisasi aset melalui kegiatan ini dengan harapan membawa manfaat pada peningkatan aset, sehingga dengan adanya sertifikasi nilai tanah yang sudah ada, bukti kepemilikan menjadi semakin baik dan manfaatnya bagi pemerintah daerah tentu akan terdata menjadi objek pajak, terutama karena semua bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya.

“Kita tentunya akan terus melakukan pengawasan agar program yang dilaksanakan dapat sesuai dengan sasaran,” pungkasnya. (dil)

No More Posts Available.

No more pages to load.