SINTANG – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Rosa Trifina, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram di Mapolres Sintang, Selasa 10 Maret 2026.
Rosa mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Sintang pada 10 Maret 2026 ini menjadi momentum untuk menyelamatkan diri kita dan generasi penerus dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 1 Maret 2026 di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WS alias T (20), warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang ketika membawa sabu menggunakan mobil sewaan.
Awalnya, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto atau berat kotor sebesar 59,850 kilogram. Setelah dilakukan penimbangan resmi di Pegadaian Sintang, berat bersih atau netto narkotika tersebut diketahui mencapai 57,056 kilogram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka oleh Polres Sintang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, unsur Forkopimda, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang, Bea Cukai Badau, serta Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalbar.
Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat di Bumi Senentang juga hadir, di antaranya Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Sintang, Persatuan Orang Melayu (POM) Sintang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sintang, Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Tariu Borneo Bangkule Rajakn (TBBR) Sintang, serta Sabang Merah Borneo.
Rosa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai, mulai dari pembukaan dan pengecekan barang bukti yang dipastikan sebagai sabu oleh Bidlabfor Polda Kalbar, hingga proses pemusnahan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur cairan pemutih dan racun rumput, kemudian dibuang ke septic tank.







