SINTANG – Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengatakan bahwa semua syarat pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik di Kecamatan Ketungau Hulu sudah dipenuhi. Saat ini tinggal menunggu pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat.
“Dan selalu saya sampaikan sejak dulu, PLBN Sungai Kelik secara ternokrat boleh dikatakan selesai. Semua dokumen sudah kita miliki,”ungkap Zulkarnain ketika ditemui berita-aktual.com di Kantor BPP Sintang, belum lama ini.
Ia mengatakan, untuk membangun sebuah PLBN harus ada Instruksi Presiden atau Inpres. Dan pembangunan PLBN Sungai Kelik sudah termasuk dalam Inpres nomor 1 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Sekarang, jangka waktu Inpres itu sudah habis dan Pak Presiden Prabowo harus mengeluarkan Inpres baru,” bebernya.
Kemudian, dokumen lainnya adalah Rencana Detail (RD) tata ruang perbatasan. “Dokumen itu juga sudah ada, sudah dikerjakan kementerian,” jelasnya.
Setelah itu, kata Zulkarnain, harus ada Penlok (penunjukan lokasi). “Dokumen itu sudah ada dari Gubernur Kalimantan Barat,” bebernya.
Selanjutnya, karena PLBN Sungai Kelik itu berada di area Hutan Produksi Terbatas (HPT), tentu harus melakukan pinjam pakai ke Kementerian Kehutanan.
“Dan dokumen itu juga sudah ada. Hanya saja memang semua dokumen itu harus diperbaharui,” ungkapnya.
“Selain itu kita juga sudah ada AMDAL. Proyek. Kemudian kita harus punya DED (Desain Enginering Detail). Kita sudah punya gambar dan detailnya semua,” sambung Zulkarnain.
Dengan adanya semua dokumen itu, artinya PLBN Sungai Kelik sudah siap dibangun. Tinggal pembiayaan di pusat. “Sekarang yang jadi pertanyaan, apa yang bisa daerah kerjakan, kan gitu. Dan daerah hanya bisa mensosialisasikan hal itu terus menerus. Kemudian menyiapkan lokasi dan menyiapkan masyarakat,” jelasnya.
“Lokasi itu kan milik negara, jadi kita menyiapkan masyarakat. Itulah yang kita lakukan. Pada dasarnya sangat sederhana, ndak perlu terlalu repot-repot lagi,” katanya.
Jadi pekerjaan BPP Sintang secara teknokrat adalah menyiapkan segala dokumen. Jadi kalau anggaran tersedia barulah memperbaharui semua dokumen-dokumen yang sudah ada.
“Misalnya kalau pusat menyatakan akan membangun PLBN tahun 2027, kita harus menyiapkan dengan provinsi dan BNPP sejak 2025. Kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerjasama. Intinya dokumen harus diperbaharui. Semua dokumennya ada dan sudah kita pegang,” jelasnya.






