SINTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho mengatakan bahwa hingga saat ini Kabupaten Sintang telah memiliki 27 Rimba Gupung dengan luas seluruhnya 2.107,66 hektar.
Ia mengatakan, sebelumnya telah terbentuk 23 Rimba Gupung yang tersebar di 15 desa Kabupaten Sintang dengan luas seluruhnya 1.427,12 hektar.
“Kemudian berdasarkan usulan dari beberapa desa/pengelola Rimba Gupung, selanjutnya diproses sesuai Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2021, maka ada penambahan 4 Rimba Gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan bupati dan diserahkan hari ini,” kata Igor Nugroho.
Hal itu disampaikannya saat seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Rimba Gupung kepada masyarakat empat desa di Kabupaten Sintang oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Rabu 9 Oktober 2024.
Adapun Rimba Gupung ditetapkan melalui keputusan Bupati Sintang diantaranya; Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 HA di Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu, Rimba Mosuang seluas 218,61 HA di Desa Mensuang Kecamatan Ambalau, Rimba Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir dan Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir.
Dikatakan Igor, pengakuan hak dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Rimba Gupung yang didalamnya terdapat areal bernilai konservasi tinggi (NKT) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, flora dan fauna, situs budaya, sumberdaya alam dan kearifan lokal yang telah terpelihara secara turun temurun.
“Sekaligas diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat. Oleh sebab itu untuk mengembangkan kapasitas dalam pengelolaannya, dapat menjalin kemitraan dengan pihak lain ataupun pelaku usaha berbasis lahan,” ujarnya.





