SINTANG – Berdasarkan hasil pertemuan zoom meeting dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pada tahun 2025 mendatang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang tidak lagi mengelola pembangunan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengelolaan DAK akan diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Dengan adanya hal ini Dinas Pendidikan bagaimana? Nanti kami akan fokus pada peningkatan mutu atau kualitas pendidikan. Termasuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik serta peserta didik,” kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus.
Apakah dengan adanya aturan itu tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menjadi lebih berat atau lebih ringan, Yustinus menjawabnya seperti ini.
“Saya kira lebih ringan, karena tidak lagi memikirkan pembangunan fisik atau pengadaan sarana prasarana. Pendataan tetap bisa lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang. Dan melalui data dapodik sudah terlihat kebutuhannya,” jelasnya.
Kemudian terkait fasilitas seperti pengadaan croomebook atau buku-buku, kata Yustinus, kemungkinan masih ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.
“Dan pemisahan itu saya kita sesuai dengan slogan kurikulum Merdeka Belajar dengan guru penggerak, ayo kita bergerak melakukan pembelajaran berkualitas. Kemudian bergerak untuk mengubah diri dalam kegiatan pembelajaran. Ketika kita sudah tergerak sendiri, maka muncul keiinginan untuk membantu menggerakan yang lainnya untuk membentuk komunitas-komunitas belajar. Kalau semua guru punya komitmen untuk berubah, maka saya yakin kualitas pendidikan akan meningkat,” jelasnya.





