Ternyata, Tersangka Pencuri Buah Sawit di PT SDK II adalah Mantan Kades

oleh
Tersangka pencurian buah sawit di PT SDK II salah satunya adalah mantan Kades.(Tersangka pencurian buah sawit di PT SDK II salah satunya adalah mantan Kades.

BERITA-AKTUAL.COM – Polres Sintang menahan dua tersangka pencurian buah sawit di kebun PT SDK II Desa Riam Kijang, Kecamatan Sungai Tebelian. Salah satu tersangka ternyata merupakan mantan Kepala Desa (Kades).

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial AR dan HR. Tersangka berinisial AR merupakan mantan Kades di sekitar wilayah setempat,” ungkap Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian pada wartawan Jumat 11 Maret 2021.

Dari kasus pencurian tersebut, kata Kapolres, diamankan barang bukti yakni mobil Strada jenis pikap dan buah sawit hasil curian sebanyak 1.390 kilogram. Serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka mencuri adalah untuk menambah penghasilan. Mereka juga mengaku pencurian buah sawit dilakukan baru pertama kali, namun akan kita dalami lebih lanjut,” katanya.

Kapolres menuturkan, keduanya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara menambahkan, khusus di PT SDK II sudah ada 5 kasus yang ditangani Polres Sintang. Baik itu pencurian, perusakan, kasus penadah dari hasil curian dan pencurian buah sawit.

“Kasus pencurian buah sawit yang terakhir ini belum sempat dijual. Karena, tersangka ditangkap saat sedang membawa buah hasil curian. Jadi belum sempat dijual ke pengepul. Kasus ini sedang kita kembangkan untuk mengetahui pengepul dan kemungkinan tersangka lain,” katanya.

Idris mengakui, tinggi harga Tandan Buah Segar (TBS) memengaruhi banyaknya kasus pencurian buah sawit.

“Hampir rata-rata permasalahan di perkebunan adalah pencurian meningkat ketika harga sawit tinggi. Dengan adanya harga sawit yang meningkat memang membuat mereka tertarik melakukan hal yang melanggar aturan seperti pencurian,” katanya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.