SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.2/246/INDAGKOP-C tentang Pengendalian dan Penertiban Penyaluran Bio Solar JBT (Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu) di Kabupaten Sintang, tertanggal 22 Juli 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait kelangkaan dan sulitnya masyarakat, khususnya sopir angkutan, mendapatkan Biosolar yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada 17 Juli 2026.
Dalam surat edaran itu, seluruh pengelola dan pemilik SPBU di Kabupaten Sintang diminta melaksanakan sejumlah ketentuan untuk memastikan penyaluran Biosolar subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Pertama, pembelian Biosolar di seluruh SPBU dibatasi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tanggal 11 Februari 2020, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.
2. Angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari.
3. Angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Selain itu, pengelola SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pembelian Biosolar agar tidak terjadi pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dalam satu hari, serta tidak melayani pengisian ke kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran Biosolar. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga penghentian sementara pasokan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Sintang memfasilitasi pertemuan antara Forum Ikatan Sopir Sintang, Pertamina Patra Niaga, dan perwakilan SPBU untuk mencari solusi atas keluhan sulitnya memperoleh solar bersubsidi. Salah satu hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah penerbitan surat edaran kepada seluruh SPBU agar menjalankan penyaluran Biosolar sesuai ketentuan yang berlaku.






