SINTANG – Kondisi Bangunan eks Pondok Darul Ma’arif NU Kabupaten Sintang yang tidak lagi difungsikan selama kurang lebih tiga tahun terakhir mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat Muslim.
Muhammad Hafiddin, Direktur Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Karya Anak Bangsa sekaligus Ketua Komisi Informasi MUI Kabupaten Sintang, menilai terbengkalainya gedung tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
“Dalam kacamata Islam, membiarkan sebuah aset yang sebelumnya dipersengketakan, lalu setelah dimiliki tidak dikelola bahkan dimanfaatkan pun tidak, maka itu masuk kategori khianat. Ini sangat memprihatinkan, apalagi gedung tersebut dibangun dari jerih payah para wali murid dan orang tua siswa yang notabene adalah umat Islam di Sintang,” tegas Hafiddin.
Ia menambahkan, kondisi itu bukan hanya menyebabkan turunnya nilai ekonomi bangunan karena tidak digunakan, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan gedung tersebut.
“Atas kondisi ini, baik secara pribadi maupun kelembagaan, kami menyampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat agar menindaklanjuti permasalahan gedung terbengkalai ini. Ini menyangkut amanah umat, dan menjadi tanggung jawab ulama selaku warrisatul anbiya,” ujarnya.
Lebih jauh, Hafiddin menyoroti adanya dugaan alih fungsi atas tanah wakaf yang menjadi lokasi bangunan tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum perwakafan jika tidak lagi digunakan untuk pendidikan sesuai tujuan awalnya.
“Pengalihan fungsi wakaf itu tidak bisa sembarangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas mengatur bahwa perubahan fungsi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Menteri Agama RI setelah mendengar pertimbangan MUI, serta harus sejalan dengan kemaslahatan umat,” jelasnya.
Hafiddin menegaskan, persoalan ini bukan hanya terkait dengan aset fisik, tetapi juga menyangkut kepercayaan umat terhadap lembaga keagamaan yang memegang amanah. Ia mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar gedung tersebut kembali dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.






