SINTANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus menegaskan bahwa bersama instansi terkait pihaknya berkomitmen menuntuskan program wajib belajar 12 tahun.
Instansi tersebut diantaranya: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBP3A) dan Dinas Kesehatan serta Inspektorat.
“Kita semua fokus pada penuntasan program wajib belajar. Anak yang tidak sekolah kita dorong untuk mengikuti pendidikan formal maupun non formal,” kata Yustinus pada berita-aktual.com, Sabtu 5 Oktober 2024.
Anak-anak yang putus sekolah, sambung Yustinus, rerata memang didorong untuk mengikuti pendidikan non formal atau program kesetaraan.
“Nah, ini juga salah satu langkah kita untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ini juga untuk meningkatkan rerata lama sekolah yang baru sekitar 7-8 tahun atau belum tamat SMP,” bebernya.
Program kesetaraan, sambung Yustinus, kerap dikenal masyarakat dengan sekolah paket, baik itu Paket A, Paket B atau Paket C.
“Selama ini, untuk mendapatkan ijazah paket kita selalu menggunakan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar. Di Kabupaten Sintang sebagian besar lewat PKBM. Hanya sedikit yang lewat Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),” ungkapnya.
“Sekarang keduanya kita dorong, SKBP juga, PKBM juga. Karena bagaimanapun kita harus mensinkronkan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai ke kabupaten dalam rangka peningkatan IPM. Dalam IPM itu, ada rerata lama sekolah tadi,” pungkas Yustinus.





