Uang Korupsi Dana Desa Digunakan Kades Nanga Libas untuk Karoke hingga Beli Mobil

oleh
Kades Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, berisial KK saat berada di Kejari Sintang usai dilimpahkan Polres Melawi.

BERITA-AKTUAL.COM– Kades Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, berisial KK ditahan Kejaksaan Negeri Sintang karena dugaan korupsi dana desa lebih dari Rp 1,5 M.

Ironisnya, uang hasil korupsi digunakan oleh Kades untuk bersenang-senang. Mulai dari karoke hingga membeli kendaraan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, uang hasil korupsi APBDes selama tahun 2018 dan 2019 digunakan untuk keperluan pribadi Kades.

“Sebagian besar uangnya digunakan untuk karoke hingga beli mobil. Namun waktu pemeriksaan mobil sudah dijual,” timpal Heru Wahyudi, jaksa Kejari Sintang.

Kajari menegaskan, dana desa yang dikucurkan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya pribadi. Tapi harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa.

“Kebutuhan masyarakat desa tentunya terkait pembangunan setempat. Baik itu balai desa, perbaikan jalan desa, pemenuhan fasilitas MCK maupun banyak keperluan lainnya. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” tegasnya.

“Setiap anggaran yang dikeluarkan ada pertanggungjawabannya. Baik kepada- negara maupun pada Tuhan,” kata Kajari.

No More Posts Available.

No more pages to load.