Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sintang Tahan Kades Nanga Libas

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot saat press release penahanan tersangka korupsi dana desa di Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi.

BERITA-AKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri Sintang menahan Kades Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, karena dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot mengungkapkan, kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polres Melawi ke Kejari Sintang, Rabu 23 Maret 2022. Terdakwa berinisial KK langsung ditahan di Lapas Kelas II B Sintang.

“Terdakwa langsung ditahan selama 20 hari kedepan sejak 23 Maret 2022-11 April 2022. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak 31 Maret 2022,” ungkap Kajari saat press release, Kamis 24 Maret 22.

Ia mengatakan, dana yang diduga dikorupsi oleh Kades Nanga Libas, KK, merupakan Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

“Terdakwa diduga membuat laporan realisasi tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dana yang dikorupsi lebih dari Rp 1,5 M digunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Dikatakan Kajari, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.