SINTANG – Aksi tegas Polres Sintang terhadap penggunaan knalpot brong kembali menyita perhatian warga. Sebanyak 48 pengendara motor terjaring razia dan terpaksa mendorong kendaraannya dari kawasan Tugu Jam menuju Mapolres Sintang, Senin sore 9 Februari 2026.
Penertiban tersebut menjadi tontonan warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar di akun Instagram sintanginformasii, terlihat puluhan pemotor berjalan kaki sambil mendorong sepeda motornya di bawah pengawalan petugas kepolisian.
Knalpot brong yang mengeluarkan suara bising memang kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan, terutama pada sore dan malam hari. Aparat pun tampak tak lagi memberi toleransi.
Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menyebut seluruh pengendara yang terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Mereka terjaring penertiban petugas di Tugu Jam. Total yang terjaring 48 orang,” ungkapnya.
Penindakan dengan cara meminta pengendara mendorong motor ke Mapolres disebut sebagai bentuk efek jera agar para pelanggar tidak lagi menggunakan knalpot brong di jalan raya.
Polres Sintang menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Bumi Senentang. Warga pun diimbau untuk menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan demi keselamatan dan ketenangan bersama.





