BERITA-AKTUAL.COM – Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengungkapkan hambatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Ia mengatakan, hingga saat ini titik nol PLBN Sungai Kelik belum ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
“Ini yang harus kita dorong terus agar terjadi kesepakatan soal titik nol ini. Selama belum ada kesepakatan soal titik nol antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, maka PLBN tidak bisa untuk dimulai pembangunannya,” terang Melkianus.
Mantan Anggota DPRD Sintang ini turut mendampingi kunjungan kerja Ketua Komisi V DPR RI bersama Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ke Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Ia juga menjelaskan hambatan lain, yakni soal penetapan tata ruang lokasi pembangunan PLBN Sungai Kelik yang belum selesai. Selain itu tanah lokasi pembangunan PLBN ini belum ada ganti rugi kepada masyarakat.
“Semua masalah ini sudah diketahui oleh Kementerian PUPR dan Ketua Komisi V DPR RI. Dan semua sepakat untuk mendukung, mendorong dan mempercepat mencari solusi dari masalah yang menghambat pembangunan PLBN Sungai Kelik,” katanya.
Melkianus menegaskan, apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pembangunan PLBN Sungai Kelik akan urus secepatnya. Begitu juga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. Semua sama-sama berproses.
“Kita akan berkomunikasi dengan semua level pemerintahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik ini. Tidak lama lagi akan ada pertemuan Sosek Malindo, kita akan hadir dan menyampaikan hambatan ini,” katanya.
Soal tata ruang lokasi pembangunan PLBN yang belum selesai. Pada prinsipnya, apa saja yang menjadi kewenangan Pemkab Sintang akan didorong dan dibantu. “Ganti rugi ini memang bukan ganti rugi tanahnya, melainkan ganti rugi tanam tumbuh. Soal ini, tentu kita yang akan bantu memberikan datanya kepada pemerintah pusat untuk dihitung,” ujar Melkianus.






