Akiong Bos Kayu Melawi Dituntut 1,4 Tahun Penjara

oleh
Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Sintang terhadap Edy Muhadi alias Akiong di PN Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kehutanan bos kayu Melawi dengan terdakwa Edy Muhadi alias Akiong, Senin 25 Juli 2022. Dalam kasus tersebut, terdakwa Akiong didakwa membeli kayu ilegal.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang. Dikesempatan itu, JPU Kejari Sintang Samuel F Hutahayan menuntut terdakwa Edy Muhadi alias Akiong dengan pidana penjara 1,4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Zulqarnain didampingi Muhamad Rifqi dan Eri Murwati. Hadir pula kuasa hukum Edy Muhady alias Akiong yakni Yustinus Bianglala.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murwanto mengatakan bahwa dalam perkara tersebut ada ancaman minimal yakni 1 tahun. Kemudian, ancaman hukuman paling lama 5 tahun. “Terdakwa didakwa membeli kayu belian ilegal,” jelasnya.

Budi kemudian menyampaikan alasan memberikan tuntutan minimal terhadap terdakwa. “Karena kita melihat fakta persidangan juga keterangan saksi-saksi. Terkait barang bukti dalam kasus tersebut berupa dump truck dan kayu belian sebanyak 72 batang dirampas untuk negara,” jelasnya.

Kuasa hukum Edy Muhadi alias Akiong, Yustinus Bianglala menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum. Tuntutan JPU juga disebut tidak berdasar.

“Menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Karena pada kenyataannya keterlibatan klien kami sama sekali tidak ada dalam kaitan pengangkutan kayu ulin dari Sokan ke Nanga Pinoh,” klaimnya.

Ia mengatakan, atas dakwaan JPU pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan. “Keberatan kita terkait tuntutan JPU akan kita sampaikan semuanya dalam pledoi,” tegas.

Selaku kuasa hukum, Yustinus Bianglala optimis kliennya divonis bebas. “Tapi kan, tentu antara kami dengan JPU ada pertentangan. Kita berharap majelis hakim bisa berlaku objektif dan seadil-adilnya,” harapnya.

“Tapi sebagai orang hukum, apapun keputusan mejelis hakim akan kita hormati. Dan kita akan menempuh prosedur hukum kalau tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita,” tegas Yustinus Bianglala.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Zulqarnain mengatakan, setelah pembacaan tuntutan JPU, pada Kamis 28 juli 2022 mendatang terdakwa atau kuasa hukum diberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pledoi.