BERITA-AKTUAL.COM – Diumumkannya kasus coronavirus pertama dan kedua oleh Presiden Joko Widodo. Membuat masyarakat disejumlah daerah mulai melakukan aksi borong masker. Bahkan, ada yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan.
Meski di Sintang aksi borong masker belum terjadi. Namun, masker cepat sekali habis. Contohnya di Apotek Kita. Empat kotak masker habis dalam setengah jam saja.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting mengimbau masyarakat Bumi Senentang tidak melakukan hal itu. Jika aksi timbun masker dilakukan secara sengaja bahkan untuk mencari keuntungan, ada ancaman pidana menanti.
“Makanya kita imbau masyarakat jangan menimbun masker,” kata Kapolres, Rabu siang (4/3).
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 107 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat 1 dapat dipidana.
“Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun. Atau, denda paling banyak Rp 50 Miliar,” bebernya.