PONTIANAK – Ketimpangan penguasaan tanah dan keberadaan lahan perkebunan yang terlantar dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais, menilai kebakaran tidak semestinya hanya dikaitkan dengan aktivitas masyarakat adat, khususnya praktik perladangan tradisional masyarakat Dayak.
Menurutnya, sejumlah titik kebakaran justru ditemukan di kawasan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Zulkarnaen menyebut Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh korporasi yang sangat luas. Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap lahan-lahan HGU, terutama yang tidak terawat atau terlantar.
“Jika terjadi kebakaran di area konsesi HGU yang tidak terawat ataupun terlantar, lahan tersebut seharusnya dapat menjadi bagian dari objek redistribusi tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujarnya.
Menurutnya, redistribusi lahan kepada petani setempat dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mencegah lahan terlantar yang berpotensi terbakar.
“Kalau lahan didistribusikan kepada petani setempat dan dikelola dengan baik, maka lahan tersebut bisa lebih terawat. Ini juga menjadi langkah untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran sejak dini,” katanya.
Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat Adat
Zulkarnaen juga meminta masyarakat adat Dayak tidak dijadikan pihak yang dikambinghitamkan dalam persoalan Karhutla.
Ia menjelaskan, masyarakat adat Dayak memiliki sistem perladangan yang telah dilakukan secara turun-temurun. Praktik tersebut, kata dia, bukan sekadar aktivitas pertanian, tetapi merupakan bagian dari sistem sosial, budaya, dan ekologis masyarakat.
Pembukaan lahan dengan cara membakar dilakukan secara terkendali berdasarkan aturan dan kearifan lokal. Hal tersebut juga telah mendapat pengakuan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Dalam praktiknya, masyarakat memiliki aturan mengenai tata cara pembukaan lahan, termasuk pembakaran yang dilakukan secara terbatas dan terkendali dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga.
“Kearifan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan dan keberlanjutan kehidupan keluarga petani,” jelasnya.
Menurut Zulkarnaen, pengetahuan masyarakat adat mencakup berbagai aspek, mulai dari memilih benih, membaca musim, membuka dan mengelola ladang, menjaga hutan, memanfaatkan hasil hutan hingga mengatur hubungan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sistem tersebut juga mencakup keberadaan padi huma, padi ranah, sayur-mayur, buah-buahan, ternak, ikan, hutan, tembawang hingga sumber air sebagai bagian dari ruang kehidupan masyarakat.
Gotong royong dalam mengerjakan ladang, lanjutnya, juga memperkuat solidaritas masyarakat, sementara aturan adat berfungsi mengatur pemanfaatan alam agar tidak dilakukan secara berlebihan.
Kearifan Lokal Perlu Diperkuat
Zulkarnaen menilai modernisasi pembangunan tidak seharusnya menghilangkan pengetahuan lokal masyarakat adat.
Sebaliknya, kearifan lokal perlu diperkuat melalui perlindungan tanah, pengakuan hak ulayat masyarakat adat, regenerasi petani serta perlindungan benih-benih lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya ketentuan mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat.
“Kearifan lokal Dayak harus dipandang sebagai modal penting dalam membangun kedaulatan pangan keluarga masyarakat adat petani. Sistem pertanian agroekologi ini telah dilakukan turun-temurun tanpa bergantung pada input bahan kimia,” katanya.
Soroti Konsesi PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi
Dalam konteks Karhutla, Zulkarnaen juga menyoroti kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) di Kabupaten Melawi.
Ia menyebut kawasan tersebut merupakan wilayah yang telah mengalami konflik agraria sejak 2009 hingga sekarang. Menurutnya, masyarakat adat Dayak Keninjal mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Zulkarnaen mengatakan masyarakat adat Dayak Keninjal dalam perjuangannya meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap izin HGU PT Rafi Kamajaya Abadi.
Masyarakat juga mendorong agar lahan yang menjadi objek konflik tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat adat melalui program TORA.
“Lahan tersebut diharapkan dapat dikelola masyarakat adat Dayak Keninjal untuk mendukung kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria dan penataan kembali penguasaan tanah harus menjadi bagian dari strategi pencegahan Karhutla.
Ia menegaskan, penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga dengan mengevaluasi penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaan lahan oleh pemegang konsesi.
“Jangan mengkambinghitamkan masyarakat adat Dayak. Pemerintah perlu melihat fakta di lapangan dan mengevaluasi seluruh sumber potensi kebakaran, termasuk kawasan konsesi HGU yang tidak terawat atau terlantar,” pungkasnya.







