SINTANG – Kepala Desa Tanjung Ria Kecamatan Sepauk, Johansyah mengatakan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua mengacu pada arahan pemerintah pusat.
“Soal dana desa ini kan kita menerima sekian miliar, yang mengatur peruntukannya kan pemerintah pusat. Misalnya kegiatan ini sekian persen, ini sekian persen, jadi kita di pemerintah desa tinggal menjalankan saja. Tidak bisa sembarangan. Kita tidak bisa mengambil kebijakan sendiri,” kata Johansyah ketika ditemui berita-aktual.com di Desa Nanga Sepauk, ibukota Kecamatan Sepauk, belum lama ini.
Ketika ditanya apakah efisiensi anggaran berdampak pada dana desa, Johansyah menyebut sampai sejauh ini belum ada pemotongan dana desa.
“Cuma seperti yang saya sampaikan tadi, alokasi penggunaan anggaran dana desa sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Misalnya anggaran wajib untuk bidang ketahanan pangan sebesar 20 persen,” bebernya.
Kalau dulu pada tahun 2024, kata Johansyah, program ketahanan pangan itu sebagian dananya bisa digunakan untuk jalan usaha tani. Sekarang dari pemerintah tidak boleh lagi. Harus fokus di bidang ketahanan pangan
“Untuk Desa Tanjung Ria, sudah dialokasikan dana lebih dari 200 juta untuk program ketahanan pangan. Jumlah itu 20 persen dari dana desa. Dana desa sekitar Rp 1,1 M. Program ketahanan pangan yang kita pilih adalah usaha ayam petelur,” jelasnya.
Dijelaskan Johansyah, untuk program ketahanan pangan ini tidak lagi dikelola desa. Dana ketahanan pangan ini disetor ke BUMDes. Jadi yang mengelola nanti BUMDes. Desa hanya melakukan penyertaan modal saja. “Nanti di BUMDes dibuat kelompok tani untuk mengelola program ketahan pangan,” pungkasnya.





