Ahli Waris Laporkan Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah ke Polda Kalbar

oleh
Erwin Siahaan.

SINTANG – Sengketa lahan seluas kurang lebih 13 hektare di Jalan Sintang–Pontianak, Kilometer 10, Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, kembali berujung polemik hukum.

Rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Sintang ditunda karena pihak ahli waris masih menempuh jalur hukum atas dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat baru.

Kuasa hukum ahli waris lahan, Erwin Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan maladministrasi ke Polda Kalimantan Barat. Ia menyebut, sertifikat asli lahan masih dipegang oleh ahli waris, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga menerbitkan sertifikat baru berdasarkan surat kehilangan yang tidak sah.

“BPN diduga mengeluarkan sertifikat baru berdasarkan surat kehilangan yang hanya merujuk pada fotokopi sertifikat yang sebelumnya dirampas untuk negara. Padahal, sertifikat aslinya sampai saat ini masih dikuasai ahli waris,” jelas Erwin, Rabu 12 November 2025.

Kasus ini berakar dari perkara korupsi kredit fiktif tahun 1998 yang melibatkan almarhum Effendi. Dalam perkara tersebut, sertifikat tanah milik Aznar Ridwan diduga disalahgunakan sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan pemilik. Meskipun pengadilan memutuskan penyitaan, fakta di persidangan menunjukkan bahwa dokumen yang dijadikan dasar putusan hanyalah salinan, bukan dokumen asli.

Erwin menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pidana.

“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi kami akan terus memperjuangkan keadilan. Selama ada bukti kuat dan ketidakadilan masih dirasakan, kami menolak klaim berdasarkan sertifikat baru yang cacat administrasi,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.