BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang, Hatta mengatakan bahwa, hingga saat ini belum ada laporan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di Bumi Senentang selama pandemi COVID-19.
“Sementara belum ada dan harus dihindari jangan sampai terjadi PHK gara-gara COVID-19,” kata Hatta pada berita-aktual.com usai menghadiri pertemuan Bupati Sintang dengan perusahaan perkebunan di Pendopo, Selasa (14/4).
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta data-data ke perusahaan-perusahaan di Sintang terkait PHK tersebut. “Memang, ada yang melakukan seperti My Home Hotel. Tapi kita tidak tahu apakah karena dampak COVID-19,” ucapnya.
Hatta menjelaskan, Disnakertrans juga sudah mengeluarkan Surat Edaran ke perusahaan-perusahaan agar segera melapor mengenai data PHK. Karena, data tersebut diperlukan untuk dikirim ke provinsi. “Laporan kan secara berjanjang. Saya juga setiap hari melaporkan masalah PHK ini ke provinsi. Sementara ini, laporan saya tetap nihil terus,” jelasnya.
Dikatakannya, ketika perusahaan melakukan PHK, hak-hak karyawan tetap harus ditunaikan sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. “Jelas lah itu, hak karyawan harus dibayar sesuai aturan. Sekarang ini, kita harus melindungi karyawan jangan sampai terjadi PHK. Jika terpaksa harus dilakukan, hak-hak harus dilindungi sesuai ketentuan,” tegas Hatta.
Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1), dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.