SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, mengakui masih banyak keluhan dari petani terkait harga pupuk bersubsidi di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Hal ini saya harapkan menjadi evaluasi kita semua, termasuk jajaran Pupuk Indonesia (PI) dan para penyalur di tingkat kabupaten hingga kecamatan,” kata Martin Nandung.
Martin menegaskan, persoalan harga pupuk bersubsidi harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ia tidak menampik bahwa masih ditemukan perbedaan harga di tingkat pengecer, terutama di daerah yang jarak distribusinya cukup jauh dari gudang utama. Namun, ia menekankan agar tidak ada alasan bagi kios maupun agen menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai ada agen atau kios yang terpaksa kami cabut izinnya karena menjual pupuk di atas HET. Ini sudah jelas melanggar aturan dan merugikan petani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa sistem distribusi pupuk bersubsidi memang cukup kompleks dan tidak sesederhana yang dibayangkan.
“Banyak pihak terlibat, mulai dari pengusulan, pendataan dalam e-RDKK, hingga proses penebusan oleh petani. Jadi perlu koordinasi dan ketelitian agar pupuk benar-benar sampai ke penerima yang berhak,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama agar kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan meringankan beban petani. “Ini memang perlu komitmen bersama agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran,” tegas Martin Nandung.







