SINTANG – Merespon audiensi masyarakat yang mempertanyakan perizinan PT Permata Subur Lestari (PT PSL), Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Martin Nandung memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, ketika PT PSL statusnya masih bersatus sebgai perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izin-izin yang menjadi kewenangan pemda sudah mereka penuhi.
“Hanya memang, ketika pelaksanaan di lapangan, ada yang belum atau progresnya agak lambat. Salah satunya tadi, terkait pertanyaan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), sampai saat ini prosesnya belum ada progres,” ungkap Martin.
Hal itu disampaikan Martin Nandung pada berita-aktual.com usai audiensi di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa 1 Oktober 2024.
Kemudian, sambung Martin Nandung, setelah status PT PSL berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), izin-izin tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Nah dalam masa peralihan ini kita perlu informasi yang jelas dari pihak perusahaan terkait bagaimana progres perizinan ketika status PMA seperti saat ini,” jelasnya.
Martin mengaku memahami jika proses pengurusan perizinan memerlukan proses yang panjang. Karena tupoksi itu berada di Kementerian terkait, tentu harus antre dengan pengaju lain dari seluruh Indonesia.
“Meski demikian, tetap saja mereka harus menjelaskan bagaimana progress perizinan yang sedang mereka ajukan. Kita minta mereka bisa menyampaikan, karena pasti ada progres-progresnya. Contohnya antreannya berapa minggu lagi, harus disampaikan,” tegas Martin.





