SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung menanggapi permintaan tuntutan ganti rugi tanaman karet masyarakat yang rusak diduga akibat pabrik kelapa sawit PT Permata Subur Lestari (PT PSL).
“Soal ini, kita menyerahkan sepenuhnya pada hasil kesepakatan bersama. Intinya, kita tidak ingin ada masyarakat yang merasa dirugikan. Syaratnya, pembayaran ganti rugi harus sesuai dengan kesepakatan bersama,” tegas Martin Nandung pada berita-aktual.com usai audiensi PT PSL dengan masyarakat di Balai Praja, Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.
Tadi, sambung Martin Nandung, dirinya sudah menyampaikan acuan terkait pembayaran ganti rugi pohon karet. Mungkin bisa mengacu pada aturan adat setempat terkait ganti rugi kerusakan tanam tumbuh.
“Misalnya satu batang karet berapa, kan ada hitungan dan ketentuannya. Tapi tentu tidak dilihat dari segi pohon karet yang mati saja, tapi ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan pihak perusahaan,” sambungnya.
Misalnya berapa lama masyarakat tidak bisa menoreh karet karena dampak hadirnya perusahaan yang berimbas tidak mendapatkan hasil ekonomis, juga harus jadi pertimbangan pihak perusahaan.
“Itu harapan kita ya. Artinya bukan semata membayar ganti rugi, tapi aspek kemanusiaan harus dipertimbangkan. Karena mereka bagian dari masyarakat yang bekerja di lingkungan masyarakat setempat, perusahaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Sehingga hubungan mereka menjadi harmonis.
Masyarakat harus mendapatkan manfaat kesejahteraan dari hadirnya perusahaan di lingkungan mereka,” pungkasnya.





