ASN Wajib Setia pada NKRI

oleh

SINTANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Sintang, Witarso menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib pada Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Witarso saat kegiatan pengantar tugas dan penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.

“NKRI adalah harga mati. Kita harus setia dan taat pada Pancasila dan Undang Udang Dasar 1945. Harus mentaati semua peraturan perundang undangan yang berlalu, salah satunya terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Witarso.

Ia juga berpesan pada ASN agar bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selain wajib setia pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, tegas Witarso, ASN tidak boleh terlibat dengan partai politik.

“Ada yang masih di partai politik? Siapa tahu ada kan, punya KTA pula. Yang jelas ASN tidak boleh terlibat dalam partai politik, baik itu sebagai pengurus maupun anggota,” tegasnya.

Dikatakan Witarso, paska menerima SK, CPNS wajib melapor ke pimpinan unit kerja paling lambat 30 hari. Makin cepat tentu lebih baik. Begitu sudah melapor, nanti pimpinan unit kerja akan membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.

“Jadi yang memutuskan anda mulai bekerja adalah pimpinan unit kerja, tapi tetap diberikan waktu, apakah untuk berkemas atau keperluan lain. Setelah itu lapor ke OPD tempat tugas masing-masing,” ujarnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.