Audiensi dengan Pemkab Sintang, Warga Baung Sengatap Serukan Penghentian Kerja Sama dengan PT SNIP

oleh
Penyerahan tuntutan warga Baung Sengatap pada Pemkab Sintang.

SINTANG – Ratusan warga Dusun Pedadang Hulu dan Dusun Tanjung Semunti, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang terkait sengketa perkebunan dengan PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP). Dalam audiensi yang digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (4/8/2026), masyarakat meminta agar kerja sama perkebunan dengan perusahaan tersebut dihentikan.

Audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Badan Kesbangpol Abdul Syufriadi, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, memaparkan kronologi persoalan yang menurutnya telah berlangsung sejak perusahaan pertama kali masuk ke wilayah desa pada 1998.

Menurut Muryadi, saat itu terdapat kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan yang mencakup pemberian kebun plasma kepada warga, pembangunan rumah berukuran 4 x 6 meter, serta penyediaan berbagai fasilitas umum. Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah direalisasikan.

“Perusahaan datang tahun 1998. Ada kesepakatan antara masyarakat, kepala desa dan pihak perusahaan seperti masyarakat mendapatkan plasma, pembangunan rumah ukuran 4 x 6 meter dan fasilitas umum lainnya. Semua tidak terlaksana. Sekarang perusahaan sudah berganti kepemilikan hingga empat kali dan PT SNIP menjadi pemilik terakhir perkebunan di wilayah kami,” ujar Muryadi.

Ia menegaskan, selama hampir tiga dekade masyarakat tidak pernah menerima kebun plasma sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan, lahan yang seharusnya menjadi kebun plasma disebut telah beralih atas nama perusahaan lain.

“Sejak 1998 plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Sudah dua tahun ini masyarakat terus berjuang menuntut haknya. Kebun yang seharusnya menjadi plasma justru sudah atas nama perusahaan lain. Itulah yang kami tuntut agar diserahkan kepada masyarakat,” katanya.

Muryadi juga menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilainya tidak mengalami peningkatan meski perusahaan telah lama beroperasi.

“Kondisi sekarang perusahaan menjadi kaya, sementara masyarakat menjadi miskin. Bahkan ada perlakuan yang tidak baik terhadap masyarakat yang bekerja di perusahaan. Kami berharap Pemkab Sintang membantu menyelesaikan persoalan ini. Seharusnya perusahaan maju dan masyarakat juga ikut sejahtera,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyatakan pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Ada aturan bahwa setiap enam bulan perusahaan wajib melaporkan perkembangan kebun plasma kepada bupati. Aspirasi masyarakat sudah kami dengarkan dan akan kami komunikasikan dengan perusahaan. Kami mengutamakan penyelesaian melalui mediasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gregorius.

Ia menegaskan pemerintah daerah berupaya menjadi penengah agar persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak.

“Saya berdiri di tengah-tengah untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Kami juga meminta perusahaan mencabut laporan yang telah disampaikan ke Polres Sintang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan pembahasan terkait persoalan tersebut, namun belum menemukan titik temu.

Ia menjelaskan, salah satu pokok pembahasan adalah pola kemitraan kebun plasma. Menurutnya, perusahaan menawarkan pola pembagian 8:2, sedangkan masyarakat mengusulkan pola 6:4. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sintang, pola kemitraan yang diterapkan adalah 7:3.

“Saya mendorong agar kita menatap ke depan. Pembicaraan mengenai pola kemitraan melalui kebun plasma tetap dilanjutkan. Kalau masyarakat dapat menerima pola 7:3 sesuai aturan yang berlaku di Sintang, maka kami siap membantu proses penyelesaiannya,” ujar Florensius.

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Sintang akan segera memfasilitasi pertemuan lanjutan yang mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Kami akan menggelar rapat yang melibatkan Pemkab Sintang, masyarakat dan perusahaan. Pertemuan itu akan dipimpin langsung oleh Bupati Sintang. Kami berharap kehadiran pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.