BERITA-AKTUAL.COM – Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kabupaten Sintang membantuk panitia khusus (pansus), Selasa (17/11).
Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna ke 13 masa persidangan ke III yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri. Dikesempatan itu diputuskan bahwa Pansus Reperda Pengelolaan Keuangan Daerah diketuai oleh Toni. Sementara yang menjadi Wakil Ketua Maria Magdalena.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan, dalam konteks pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi tugas dan tanggung jawab dewan, diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019.
“Dalam peraturan itu, menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Sintang mempunyai fungsi pembentukan Perda. Dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda bersama Bupati,” jelas Heri Jambri.
“Untuk itu, sebagai implementasi ketentuan yang dimaksud, maka pada hari ini kita bentuk pansus pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimaksud,” kata politisi Partai Hanura ini.
Selanjutnya, sesuai norma hukumnya yang menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa pansus yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam paripurna APBD. Nama-nama anggota pansus diusulkan oleh ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sintang. Diantaranya Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Persatuan.





