SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Yasser Arafat mengatakan bahwa sumber anggaran dana desa ada dua.
Pertama, Dana Desa (DD) yang bersumber dari ABPN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Nah ini beda pengaturan. Kalau DD yang bersumber dari APBN, setiap tahun ada petunjuk teknis (juknis) penggunaanya dari pusat,” jelasnya.
Petunjuk teknis ini, kata Yasser, dikeluarkan oleh tiga Kementerian. Jadi dana itu penggunaan untuk apa saja, fokusnya apa saja, sudah diatur dalam juknis yang dikeluarkan Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu, untuk anggaran desa yang bersumber dari APBD yang disebut ADD, itu diambil minimal 10 persen dari APBD setelah dipotong belanja pegawai.
“Nah kita ini sekarang sudah hampir 20 persen. Sudah di atas angka minimal. Biasanya ADD ini cenderung untuk operasional pemerintah desa, seperti penghasilan tetap (Siltap), tunjangan BPD, honor guru dan honor lainnya dan segala macam serta biaya operasional,” jelasnya.
Kemudian, sumber yang ketiga adalah Pendapatan Asli Desa (PADes). Kalau ADD yang bersumber dari APBD biasanya habis untuk tunjangan maupun operasional dan segala macam, maka PAD bebas dikelola desa.
“PADesa sumbernya dari mana, biasanya dari dana Tanah Kas Desa (TKD) di desa. Cuma harus kita akui belum semua desa punya PADesa yang besar. Bahkan ada yang masih nol. Nah ini yang mau kami pacu bagaimana desa ada PADesa,” katanya.





