SINTANG – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo melaporkan proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan kedepan.
Hal ini disampaikan Supomo saat menyampaikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik ke-2 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 12 Juni 2025.
Berikut ini proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang:
- Tahun 2022, kabupaten mendapatkan rekomendasi Menteri ATR/BPN untuk melakukan revisi terhadap RTRW yang telah disusun sebelumnya, (karena secara aturan dengan dinamika perubahan perundang-undangan serta dinamika perubahan wilayah, maka RTRW tersebut layak dilakukan peninjauan kembali).
- Berdasarkan rekomendasi surat Menteri ATR/BPN tersebut RTRW Kabupaten Sintang mulai direvisi tahun 2023.
- Kegiatan revisi RTRW Kabupaten Sintang berdasarkan nomenklaturnya selanjutnya disebut dengan ”penyusunan RTRW Kabupaten Sintang” disusun paralel dengan kajian lingkungan hidup strategisnya.
- RTRW Kabupaten Sintang telah melakukan kesepakatan pola dan struktur ruang dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
- Pada bulan November tahun 2024 yang lalu penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sudah melakukan konsultasi publik ke 1.
- Sebelum konsultasi publik ke 2 RTRW Kabupaten Sintang pada hari ini kita laksanakan, kami telah melakukan sebanyak 3 kali FGD besar dan 6 kali FGD kecil untuk memastikan kebijakan- kebijakan sektoral benar-benar terakomodir dalam substansi materi RTRW Kabupaten Sintang.
- Dan hari ini kita akan melaksanakn konsultasi publik ke 2 RTRW Kabupaten Sintang, diharapkan banyak masukan substantif yang bisa menambah khasanah terhadap substansi materi RTRW. (serta sebagai syarat administratif minimal pekasanaan konsultasi publik dilakukan 2 kali di kabupaten).
- Setelah pelaksanaan konsultasi publik ke 2 RTRW ini dilakukan, itu menandakan jenjang proses di kabupaten sudah selesai. selanjutnya jenjang proses dilakukan di tingkat provinsi dan pusat.
- proses penilaian provinsi dilakukan melalui forum penataan ruang provinsi yang merupakan tahap penyempurnaan terhadap arahan kebijakan dan program pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten sintang.
- Setelah tahapan di provinsi selanjutnya masuk kedalam tahapan bimbingan teknis Kementrian ATR/BPN. Berdasarkan kebijakan terbaru proses bimbingan teknis dilakukan oleh Direktorat Binda Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Ditjen Tata Ruang.
- Setelah dinyatakan layak secara administratif dan substantif, maka RTRW Kabupaten Sintang akan dilakukan sidang terbuka melalui forum lintas sektor kementrian yang menghadirkan lebih dari 20 kementrian terkait, serta pemerintah provinsi. (guna memastikan kebijakan-kebijakan dan program pemerintah pusat di kabupaten sintang sesuai dan sejalan). kemudian jika dinyatakan layak, maka RTRW Kabupaten Sintang akan mendapatkan persetujuan substansi Meentri ATR/BPN untuk diperdakan
- Setelah layak diperdakan, RTRW Kabupaten Sintang harus melakukan harmonisasi di kanwilkumham wilayah kalimantan barat dan evalusi Gubernur Kalimantan Barat.
- Kemudian setelah mendapat rekomandi tersebut, maka bupati dan DPRD Kabupaten Sintang harus menyepakati bersama RTRW Kabupaten Sintang melalui rapat paripurna. Kemudian setelah disepakati maka baru bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten.
- Sumber anggaran yang digunakan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sintang yaitu melalui APBD Sintang tahun 2025 dan support penuh dari mitra pembangunan.





