Jenjang Penyusunan RTRW Kabupaten Sintang, Dinilai Provinsi Hingga Pusat

oleh

SINTANG – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang merupakan satu rangkaian kegiatan yang kontinyu. Karena, muara dari proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang adalah untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Supomo saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-2 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Kamis 12 Juni 2024.

Ia mengatakan, jenjang penyusunan produk RTRW Kabupaten tidak hanya dilakukan di kabupaten. Kedepan akan dilakukan proses penilaian di tingkat provinsi. Kemudian proses selanjutnya akan dinilai/disidang ditingkat pusat dengan menghadirkan lebih dari 20 kementrian lembaga.

“Artinya ini sebuah proses yang serius dan berat serta memerlukan ekstra tenaga, fikiran, kemauan yang keras serta harus didukung anggaran yang memadai,” ujar Supomo.

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny menyampaikan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sangat perlu dan mendesak. Hal ini untuk memastikan rencana, program dan kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kondisi dan dinamika daerah. Serta untuk menjamin dan menciptakan keseimbangan antara pelestarian lahan dengan pembukaan ruang investasi.

Kemudian, sambung Ronny, penyusunan RTRW Kabupaten Sintang dilakukan untuk menjaga relevansi atau kesesuaian antara perkembangan dan kemajuan daerah dengan kebutuhan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Ronny berharap dengan terlaksananya kegiatan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang ini, kedepan akan menjadi tonggak upaya perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan berbasis kewilayahan yang berkelanjutan.

“Ini juga sebagai upaya memastikan iklim investasi yang sehat adil dan bermartabat di Kabupaten Sintang dalam mewujudkan komitmen sebagai kabupaten lestari,” pungkas Ronny.

No More Posts Available.

No more pages to load.