SINTANG – Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengungkapkan bahwa titik koordinat pembangunan border atau Pos Lintas Batas Negera (PLBN) Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, saat ini sudah berubah dari sebelumnya. Untuk penentuan tersebut berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
“Untuk titik border akan dibangun di patok 507. Dulu pernah disepakati akan dibangun di patok 499. Tapi bergeser ke 507, nah kita mengikuti itu,” kata Zulkarnain ketika diwawancarai berita-aktual.com di kantornya, Selasa 8 Oktober 2024.
Dengan adanya pergeseran itu, kata Zulkarnain, maka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah juga berubah. “RDTR harus digenahkan lagi. Perubahan RDTR ini kewenengan menteri, bukan kita di pemerintah daerah,” katanya.
“Jadi semua dokumen diproses pemerintah pusat. Kita dari pemerintah kabupaten hanya menginisiasi dan ikut melaksanakannya nanti,” jelas Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut, pembangunan fisik PLBN Sungai Kelik sampai sekarang belum ada. Namun desain atau gambar rencana pembangunan PLBN sudah ada dan lengkap.
“Untuk gambar desain pembangunan PLBN saya kira ndak berubah. Gambarnya masih kita pegang. Yang berubah hanya lokasi pembangunan, mungkin untuk penyiapan lahan nanti akan ada cut and fill karena lokasi lahan pembangunan sudah berubah,” jelasnya.
Sebelumnya rencana pembangunan 11 PLBN di kawasan perbatasan Indonesia sudah ditandatangani presiden melalui Inpres nomor 1 tahun 2019, termasuk PLBN Sungai Kelik. Namun ketika 10 PLBN lain sudah selesai dibangun oleh pemerintah pusat, hanya di Kabupaten Sintang yang belum terealisasi.





