SINTANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, memastikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa yang sempat tertunda hampir tiga bulan kini telah dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Harysinto Linoh usai menghadiri konferensi pers Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forkopimda dan organisasi kemasyarakatan di Pendopo Bupati Sintang, Minggu sore 29 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pembayaran siltap telah diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Soal siltap kades dan perangkat desa yang sempat belum dibayarkan, itu sudah selesai. Sudah kita bayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar pria yang akrab disapa Sinto tersebut.
Sinto menjelaskan, keterlambatan pencairan siltap bukan tanpa alasan. Menurutnya, proses pencairan harus melalui sejumlah tahapan administratif, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang wajib melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Pontianak. Selain itu, Perbup juga harus diselaraskan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Prosesnya memang cukup panjang karena harus melalui harmonisasi di Kemenkumham dan Biro Hukum provinsi. Namun, semua tahapan itu sudah kita kejar dan kini sudah tuntas,” jelasnya.
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran siltap ini sempat menuai keluhan dari para kepala desa dan perangkat desa. Aspirasi tersebut disampaikan melalui sejumlah organisasi, seperti Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, APDESI Merah Putih, serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sintang.
Dengan telah dibayarkannya siltap tersebut, diharapkan kinerja pemerintahan desa kembali optimal dalam melayani masyarakat.







