Bunuh Satu Keluarga di Solam Raya, Riyan Divonis Pidana Mati

oleh
Sidang pembacaan putusan terdakwa Riyan Anggianto yang membunuh satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Dalam sidang tersebut, Riyan divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan vonis pidana mati pada Riyan Anggianto, terdakwa pembunuhan satu keluarga yakni suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain, Muhammad Rifqi dan Eri Murwati, Rabu 23 Februari 2022.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sintang Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan. Sementara itu, terdakwa Riyan Anggianto mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Sintang.

Menurut Plh Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Diah Pratiwi, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Vonis tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut setelah bersmusyawarah dan mempertimbangan segala sesuatunya serta fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Ia mengatakan, hal yang memberatkan dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut ada beberapa hal. Pertama, korban ada tiga orang, salah satunya anak kecil berumur 5 tahun.

Kedua, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan cara yang sadis. Ketiga, terdakwa melakukan rangkaian tindak pidana tersebut secara aktif.

“Semua pertimbangan tersebut termuat lengkap dalam putusan yang sudah dibacakan majelis hakim,” katanya.

Terkait respon terdakwa melalui penasehat hukum yang menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis mati, Diah mengatakan bahwa berdasarkan hukum terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak putusan itu.

 

Keadilan untuk Masyarakat

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, dengan adanya putusan hukuman Riyan yang sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana mati, sudah layak dan sepantasnya.

“Itulah keadilan untuk masyarakat,” tegas Putro.

Soal puas atau tidak dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, Putro menjawab seperti ini.

“Kita tidak merasa puas. Kita ingin memberikan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum serta asas kemanfaatan,” tegasnya lagi.

 

Respon Keluarga Korban

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga yakni pasangan suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, merespon vonis mati terdakwa Riyan Anggianto oleh Pengadilan Negeri Sintan.

“Kami sangat menerima putusan vonis mati hakim PN Sintang terhadap terdakwa. Kalau dibawah vonis mati kami tidak menerima dan apapun langkah akan dilakukan,” kata Kiki, perwakilan pihak keluarga usai menghadiri sidang di PN Sintang.

Kiki juga merespon tanggapan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pilir terhadap putusan hakim.

“Tak usah pikir-pikir lagi lah. Karena ini kan sudah fatal. Kalau ada perubahan terhadap vonis mati nanti, kita tetap naik banding. Jadi, kita akan upayakan supaya hukuman terhadap terdakwa seadil-adilnya,” katanya.

 

Dilakukan dengan Sadis

Pembunuhan oleh Riyan terhadap satu keluarga di Desa Solam Raya, yakni pasangan suami istri Sugiyono dan Turyati serta cucunya Afsia Amila Putri yang berumur 5 tahun, terjadi pada Agustus tahun lalu.

Riyan membunuh korban karena sakit hati dibilang miskin saat ingin meminjam uang. Pembunuhan yang dilakukan Riyan pun dilakukan dengan sadis. Usai menebas leher Sugiyo dan cucunya di atas motor hingga tersungkur ke tanah dengan menggunakan parang, Riyan kemudian melanjutkan aksinya.

Setelah jatuh ke tanah, Riyan menebas Sugiyono lagi sampai dipastikan benar-benar tewas. Bahkan, saat melihat cucu Sugiyono masih hidup, ia tak ragu menebasnya beberapa kali hingga benar-benar meninggal.

Belum puas membunuh Sugiyono dan cucunya, RA kemudian menjemput Turyati dengan alasan cucunya menangis. Ketika sampai di kebun sawit tidak jauh dari pembunuhan Sugiyono dan cucunya, Turyati juga tebas dengan parang hingga meninggal.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.