Bupati Erlina Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN Mempawah

oleh
Bupati Mempawah, Erlina saat menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu masyarakat

MEMPAWAH, BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Mempawah, Erlina menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah untuk masyarkat Kabupaten Mempawah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mempawah, kemarin.

Dalam kesdempatan itu, Bupati Erlina mengatakan, tanah merupakan aset yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan. Maka, melalui program sertifikasi tanah, pemerintah berupaya memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum bagi masyarakat sebagai upaya mengurangi sengketa yang sering kali terjadi di masyarakat.

“Olewh karena itru, saya mengintruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah agar senantiasa berkomitmen mensuksekan program sertifikat tanah secara maksimal serta mengawal program tersebut agar dapat memberikan manfaat serta pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat,” ujar Bupati Erlina.

Dikatakannya pula, bahwa realisasi program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan legalisasi aset menjadi penting bagi masyarakat. Di Kabupaten Mempawah, sebanyak 2.432 sertifikat telah direalisasikan melalui program PTSL, dan 273 sertifikat pada program redistribusi tanah di tiga desa dan satu kelurahan.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah mengapresiasi kerja keras BPN Mempawah yang selalu bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dengan memberikan sertifikat tanah sesuai prosedur dan mekanise yang berlaku,” tuturnya.

Pada kesempatan itu pula, Bupati Erlina berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, agar menjaga keberadaan sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin. Sehingga, masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki.

“Saya harapkan dengan sertifikat ini, maka menjadi kekuatan hukum atas aset tanah yang dimiliki bapak dan ibu,” pungklasnya. (dil)

No More Posts Available.

No more pages to load.