MEMPAWAH, BERITA-AKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah berkomitmen untuk mendukung penuh kelancaran operasional Pelabuhan Kijing. Terlebih, Pelabuhan Kijing merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail saat mewakili Bupati Mempawah bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan FGD, yang diselenggarakan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis (14/12) di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Pada FGD yang mengangkat tema ‘Kolaborasi Bersama Mendukung Optimalisasi Pelabuhan Kijing secara penuh dalam rangka mendorong peningkatan ekspor dan impor Kalbar’ tersebut, Sekda Ismail memaparkan berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung operasional Pelabuhan Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit.
Dikatatakan Sekda Ismail, Pemerintah Kabupaten Mempawah membuat sejumlah kebijakan diberbagai bidang strategis. Salah satunya, memberikan kemudahan berkenaan dengan proses perizinan. Yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan penyediaan sarana layanan atau fasilitas investasi.
“Penandatanganan perizinan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sehingga penandatanganan bisa dilakukan dimana saja. Dan pelaku usaha bisa menerima dokumen perizinan tanpa harus pergi ke kantor,” terangnya.
Sekda Ismail juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah menjalankan amanat PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis rasio (OSS RBA).
“Dengan sistem OSS RBA ini, pelaku usaha dapat memohon perizinan berusaha secara online. Prosesnya lebih mudah, dapat terpantau dan memangkas waktu lebih cepat,” terangnya.
Kebijakan lainnya, Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan penyederhanaan perizinan dan penyediaan sarana layanan atau fasilitas investasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Misalnya dengan Perbup nomor 24 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Mempawah. Kemudian, Perbup nomor 25 tahun 2023 tentang pelayanan perizinan terpadu berbasis digital DPMKUKMPTSP,” pungkasnya. (dil)





