Camat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 200 Anggota BPD se-Kecamatan Serawai

oleh

SINTANG – Camat Serawai, Nopeka mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 200 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Serawai di Nanga Serawai, Sabtu 12 Oktober 2024.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Serawai. Hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Serawai serta Anggota DPRD Sintang dapil Serawai dan Ambalau, Rudy Andryas.

Camat Serawai, Nopeka mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan 200 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akibat terbitnya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024.

“Tadi, saya juga menyerahkan Surat Keputusan Bupati Sintang nomor : 400.10.2.3/1370/KEP-DPMPD/2024 tentang peresmian perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang,” kata Nopeka ketika dihubungi berita-aktual.com melalui WhatApps, Sabtu petang.

Nopeka berpesan dengan bertambahnya masa jabatan anggota BPD, maka harus disertai dengan peningkatan kinerja yang baik.

Selain itu, anggota BPD harus selalu menjaga hubungan yang harmonis dengan kepala desa dan masyarakat.

“Pentingnya sekali hubungan yang baik antara anggota BPD dengan kades, mereka harus selalu searah positif. Kemudian masalah di desa harus diselesaikan berjenjang,” pesan Nopeka.

Dikesempatan itu, Camat Nopeka tak hanya mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kecamatan Serawai. Tapi juga mengukuhkan Ketua TP PKK Desa akibat terbitnya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 dan Ketua Pembina Posyandu Desa
se-Kecamatan Serawai tahun 2024.

“Malamnya dilanjutkan dengan ramah tamah dalam rangka pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD berdasarkan terbitnya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024,” jelasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.