Camat Yudius; Hati-hati Mengelola Kuangan Desa

oleh

SINTANG – Camat Kayan Hulu, Yudius secara khusus berpesan kepada pemerintah desa dan seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

“Terlebih saat ini kita dihadapkan pada masyarakat yang semakin kritis dalam mengawasi pembangunan,” tegasnya.

Imbauan tersebut disampaikan Yudius saat memimpin pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kayan Hulu, Senin 7 Oktober 2024.

Oleh karena itu, kata Yudius, keberadaan BPD sangat penting sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama pemerintah desa. Sehingga bisa menjadi wadah atau sarana yang efektif guna meng-arlikulasi dan meng-agregasi aspirasi masyarakat desa.

“Sehingga dalam proses pembangunan desa, masyarakat dapat berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi,” jelasnya.

Tak hanya mengimbau agar hati-hati mengelola keuangan desa, Yudius juga menyampaikan pesan terkait netralitas aparatur desa saat Pilkada serentak tahun 2024. Seperti diketahui, dua pesta demokrasi sudah di depan mata, yakni: Pilkada Sintang dan Pilgub Kalimantan Barat.

“Saat ini, kita sedang berada dalam situasi kampanye politik Pilkada. Untuk itu saya ingin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 yang menyatakan bahwa setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.