SINTANG – Camat Kayan Hulu, Yudius meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional. Apalagi masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Permintaan itu disampaikan Yudius saat memimpin pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kayan Hulu, Senin 7 Oktober 2024.
“Saya minta anggota BPD bekerja proporsional dan profesional dengan mengedepankan kepentingan desa dari pada kepentingan pribadi. Tentunya dengan tetap menjaga keharmonisan, membangun komunikasi yang baik dan selalu bersinergi terhadap semua elemen pemerintahan desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju,” pesan Yudius.
Dikatakan Yudius, penyelenggaraan pembangunan pada saat ini dan di masa yang akan datang semakin berat dan kompleks. Dengan adanya Undang- Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa, desa memiliki otonomi yang lebih luas dibanding tahun sebelumnya.
“Namun perlu saya tekankan bahwa kewenangan tersebut harus juga dibarengi dengan berbagai konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengatakan, sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa, BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa.
BPD sebagai mitra kepala desa diperlukan untuk membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa (Kade) serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Disamping itu BPD dapat dikatakan juga sebagai bentuk perwujudan demokrasi desa yang lebih baik. Makanya BPD harus menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Yudius.





