BERITA-AKTUAL.COM – Pemerintah akan mengajukan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Dari 9 Raperda tersebut, rencana pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu jadi sorotan.
“Kita belum tahu persis apa alasan mengusulkan itu (pemindahan ibukota kecamatan-red). Dan masalah itu akan kita kupas habis dalam Panitia Khusus (Pansus) nanti,” kata Tuah Mangasih, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang pada berita-aktual.com, Senin (4/11/2019).
Ketika melakukan pertemuan dengan pemerintah Senin siang, kata Tuah, meraka hanya menyampaikan penjelasannya secara umum. Alasan yang disampaikan juga baru sekilas. “Nah, alasan secara tekhnis itulah yang harus mereka sampaikan dalam rapat kerja Pansus,” katanya.
Dikatakan Tuah, alasan tekhnis yang dimaksud bisa saja terkait kajian akademis alasan pindah ibukota kecamatan. “Kenapa harus pindah? Ndak kah itu jadi pemborosan dana APBD? Kan seperti itu. Kalau dalam rapat kerja Pansus tidak bisa dijelaskan. Maka tidak menutup kemungkinan Raperda itu ditolak,” kata Tuah.
Ia menilai, dengan kondisi APBD sekarang ini, maka pindah ibukota tidak ideal. Apalagi, dana APBD Sintang sudah tersedot untuk Pilkada, Pilkades serta rencana pemekaran kecamatan maupun hal lainnya. “Makanya hal itu akan kita pertanyakan,” katanya.
Tuah menambahkan, untuk pembahasan Raperda, jika alot dalam pembahasan bisa saja dibagi dua. Karena ada beberapa Raperda yang dianggap ringan karena terkait perubahan aturan. Raperda itu mungkin dibahas sebelum pembahasan APBD 2020. Artinya, tanggal 14 November 2019 harus sudah selesai.
“Tapi, untuk Raperda yang perlu kajian matang, mungkin akan dibahas setelah ketok palu APBD 2020. Karena, ketok palu harus dilakukan paling lambat 29 November. Nah, Raperda yang alot tersebut bisa dibahas setelah itu. Karena Desember masih ada waktu,” katanya.
“Tapi harus ada kejelasan dulu. Apakah dilanjutkan atau ditunda,” pungkasnya.