BERITA-AKTUAL.COM – Banyaknya masyarakat Lingkar Kelam Kecamatan Kelam Permai yang tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena lahannya masuk areal konservasi, jadi perhatian serius Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Toni.
Oleh karena itu, politisi Golongan Karya (Golkar) ini mendorong pihak terkait agar mengeluarkan lahan-lahan masyarakat tersebut dari areal konservasi itu. Mengingat, masyarakat setempat sudah ada sebelum kawasan konservasi ditetapkan.
Dengan dikeluarkannya lahan masyarakat dari areal konservasi, masyarakat tidak lagi terganjal untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Masyarakat Lingkar Kelam sudah turun temurun hingga puluhan tahun tinggal di tempat itu. Namun, ketika mengusulkan pembuatan sertifikat, malah tidak bisa terbit,” beber Toni ketika ditemui berita-aktual.com disela paripurna DPRD Sintang, Selasa (8/10/2019).
“Makanya, saran saya sebagai wakil rakyat asli dari Kecamatan Kelam Permai, saya sangat mengharapkan teman-teman BKSDA untuk bersama kami mencari regulasi yang tepat. Agar, masyarakat bisa dikeluarkan dari kawasan konservasi. Sehingga meraka bisa mendapatkan sertifikat yang sudah lama diimpikan,” harapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Kecamatan Kelam Permai khususnya Lingkar Kelam, sangat mengharapkan bisa direalisasikan di daerahnya.
“Rumah dan lahan masyarakat di kawasan Lingkar Kelam sudah lebih dulu ada sebelum penetapan kawasan konservasi. Lahan itu sudah selayaknya dikeluarkan dari kawasan,” jelasnya.
Toni mengakui banyak sekali keluhan masyarakat Lingkar Kelam yang tidak bisa mengurus sertifikat. Jumlahnya tersebar dibeberapa desa. “Ini akan menjadi salah satu fokus saya selama menjadi anggota DPRD Sintang,” pungkas Toni.