Diduga jadi Korban Mafia Tanah, FA Suharman Tuntut Keadilan

oleh
Fransiskus Alexander Suharman.

SINTANG – Diduga jadi korban mafia tanah, Fransiskus Alexander Suharman menuntut keadilan. Ia mengklaim bahwa bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata merupakan tanah miliknya yang telah dikuasai secara sah dan terus-menerus sejak tahun 1960.

Suharman menyatakan bahwa penggugat keliru menunjuk letak bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dipersoalkan saat ini terletak di Jalan Sintang–Nanga Pinoh, Dusun Pandan, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Sintang–Nanga Pinoh, Kampung Pandan, Kecamatan Sintang.

Menurutnya, tanah tersebut bukan berasal dari hubungan jual beli antara penggugat dengan Agustini, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1034/Sungai Ukoi Tahun 1982, melainkan merupakan tanah milik keluarga tergugat yang telah dikuasai jauh sebelum sertifikat tersebut terbit.

Suharman menjelaskan, tanah seluas 30.000 meter persegi atau 3 hektare itu diperoleh ayah kandungnya, K. Suardi (almarhum), sejak tahun 1960 dengan cara membuka hutan dan menggarapnya sebagai lahan pertanian untuk berladang dan bercocok tanam secara terus-menerus tanpa pernah ada gangguan atau gugatan dari pihak mana pun.

“Selama puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan, tanah tersebut tidak pernah dialihkan, dipindahtangankan, atau diberikan kepada pihak lain, termasuk kepada Agustini maupun penggugat,” tegasnya.

Tanah tersebut baru diserahkan oleh K. Suardi kepada tergugat pada tahun 2002 sebagai pemberian orang tua kepada anak. Sejak itu, penguasaan fisik atas lahan dilanjutkan oleh tergugat. Bahkan pada tahun 2014, sebagian lahan seluas 8.735 meter persegi telah dijual kepada pihak lain atas nama Rusman.

Jika dihitung secara keseluruhan, penguasaan fisik atas tanah tersebut telah berlangsung selama 65 tahun berturut-turut, terdiri dari 42 tahun dikuasai oleh ayah tergugat dan 23 tahun dikuasai oleh tergugat sendiri hingga tahun 2025.

Suharman juga menyoroti bahwa sejak diterbitkannya SHM Nomor 1034/Sungai Ukoi Tahun 1982 atas nama Agustini, tidak pernah ditemukan tanda-tanda penguasaan fisik di lokasi tanah milik tergugat. Tidak ada penataan batas, pemasangan patok, maupun pemeliharaan batas tanah sebagaimana seharusnya dilakukan oleh pemegang hak.

“Fakta ini menunjukkan bahwa Agustini sejak awal tidak pernah memiliki atau menguasai tanah yang terletak di lokasi milik tergugat,” ujarnya.

Berdasarkan riwayat penguasaan tersebut, tergugat menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah milik tergugat dengan hak yang belum terdaftar, namun sah secara hukum karena dikuasai secara nyata, terbuka, dan terus-menerus selama puluhan tahun.

Terkait keberadaan bangunan kios lima pintu yang berdiri di atas tanah tersebut, tergugat menilai tidak ada larangan hukum baginya untuk memanfaatkan, mengelola, dan mendirikan bangunan di atas tanah yang secara nyata merupakan miliknya.

“Pendirian kios tersebut merupakan hak tergugat sebagai pemilik tanah yang sah secara penguasaan fisik dan riwayat penguasaan,” pungkasnya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.