MEMPAWAH, BERITA-AKTUAL.COM – Perselisihan antara PT Cocotama Makmur Abadi (CMA) dengan karyawannya akhirnya dilakukan mediasi. Adapun mediasi tersebut digelar oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Mempawah, pada Selasa (14/11), di Kantor Disperindagnaker di Jalan Raden Kusno, Mempawah.
Pada mediasi itu pun terdapatlah tiga poin kesepakatan yang disetujui oleh PT CMA yang dihadiri langsung General Manager, Wibowo dan belasan karyawan dan eks karyawan PT CMA. Kesepakatan pertama yakni, pembayaran tunggakan uang pisah bagi pekerja yang telah mengundurkan diri sejak bulan Mei-September 2023 sebanyak 133 orang akan dibayarkan paling lambat 21 Desember 2023.
Kesepakatan kedua, pembayaran upah tunggu bulan Agustus-November 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 21 Desember 2023. Serta kesepakatan ketiga, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan oleh pekerja, sepanjang tidak ada permohonan pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja dari kedua pihak yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja sebagaimana ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kesepakatan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selanjunya, kedua pihak baik PT CMA maupun karyawan saling menghormati poin-poin kesepakatan untuk direalisasikan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujar Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Ismi Fairuzzabadi dan Grasela Anggreni yang memimpinm mediasi tersebut.
Ismi mengatakan, bahwa proses mediasi secara keseluruhan berjalan baik dan lancar. Kedua belah pihak berdiskusi hingga berhasil mencapai kesepakatan bersama. “Proses media lancar dan menghasilkan poin-poin kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, bahwa PT CMA merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi arang briket yang beroperasional di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.(dil)






