SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) guna meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah.
Rencana tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, saat diwawancarai di sela kegiatan pemantauan aksi di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026.
“Iya, ke depan kami ingin TPS dilengkapi CCTV. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), karena pemasangan CCTV membutuhkan jaringan internet yang memadai,” ujar Siti.
Ia menjelaskan, pemasangan CCTV akan diprioritaskan di lokasi TPS yang memiliki akses jaringan internet yang baik. Sementara untuk titik yang jauh dari jaringan, pihaknya mempertimbangkan pemasangan layanan internet tambahan agar sistem pengawasan tetap bisa berjalan optimal.
Menurut Siti, langkah ini merupakan lanjutan dari upaya DLH yang sebelumnya telah melakukan sosialisasi serta penempatan petugas jaga di TPS untuk meningkatkan kepatuhan terkait jam buang sampah sejak pukul 18.00 WIB-06.00 WIB. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban masyarakat dalam mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan.
“Setelah sosialisasi, langkah berikutnya adalah memperkuat pengawasan. Kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan daerah,” jelasnya.
Terkait sanksi, Siti menyebutkan bahwa penegakan aturan masih mengacu pada tindak pidana ringan (tipiring), mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang belum mengatur secara rinci besaran denda seperti di daerah lain.
“Prosesnya melalui persidangan di Pengadilan Negeri, dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertindak dalam penanganan perkara. Namun, koordinasi tetap berada di Satpol PP,” terangnya.
Ia berharap, dengan kombinasi pengawasan melalui CCTV, peran petugas di lapangan, serta penegakan hukum, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan di Sintang dapat semakin meningkat.







