Dorong Penambang Urus IPR

oleh
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti.

SINTANG – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sintang, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Aktivitas yang banyak digeluti masyarakat ini dinilai perlu solusi konkret agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

Kabar baik datang dari Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, yang menyampaikan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang telah resmi terbit dengan luasan sekitar 3.000 hektare. Terbitnya WPR tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan legal.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti, menyambut positif kabar tersebut. Ia mendorong masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang emas untuk segera menindaklanjuti dengan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Terbitnya WPR tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat penambang emas. Ini harus segera ditindaklanjuti dengan pengurusan IPR agar aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Indra menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, penjelasan terkait mekanisme pengurusan izin, persyaratan administrasi, hingga pihak yang berhak memperoleh IPR harus disampaikan secara rinci.

“Semua harus disosialisasikan dengan jelas agar masyarakat memahami prosesnya dan dapat mengurus perizinan dengan benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan mengantongi IPR, para penambang dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir terhadap persoalan hukum. Selain itu, legalitas tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.