DPMPD Sintang akan Kawal Pengelolaan Rimba Gupung

oleh

SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat turut menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan 4 Rimba Gupung kepada masyarakat empat desa di Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Rabu 9 Oktober 2024.

Adapun yang mendapat SK dari Bupati Sintang diantaranya; Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu, Desa Mensuang Kecamatan Ambalau, Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir dan Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir.

“Kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyambut positif dan mengapresiasi kegiatan penyerahan SK Bupati kepada 4 desa dalam pengelolaan Rimba atau gupung di daerahnya masing-masing,” ujar Yasser Arafat.

Ia mengatakan bahwa salah satu tantangan dalam melakukan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Sintang adalah belum optimalnya pemanfaatan potensi desa untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin seluruh desa di Kabupaten Sintang itu punya potensi sumber daya alam potensi-potensi lainnya yang bisa dimanfaatkan sebenarnya untuk membangun desa,” katanya.

Dengan diserahkannya SK penetapan Rimba atau Gupung di 4 desa, Yasser Arafat memastikan akan memonitor serta mengawal pengelolaannya nanti. Sehingga nanti pada akhirnya akan bermanfaat untuk masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Karena Rimba atau Gupung ini kan bisa dimanfaatkan oleh desa untuk membangun desa. Misalnya disulap menjadi objek wisata. Atau menjadi objek lain yang bisa mendatangkan Pendapatan asli Desa,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.