SINTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait serta para vendor reklame yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak menyampaikan bahwa Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai upaya untuk menertibkan penyelenggaraan reklame di daerah, serta memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi para pelaku usaha reklame.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta, memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan baru ini. Dengan begitu, pelaksanaan reklame ke depan dapat berjalan tertib, estetis, dan sesuai dengan peraturan,” ujar Erwin.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran, seperti pemasangan reklame tanpa izin atau yang mengganggu ketertiban umum.
Acara ini diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari DPMPTSP, yang membahas secara rinci poin-poin penting dalam Perbup tersebut, mulai dari prosedur perizinan hingga ketentuan teknis pemasangan reklame.
Lokasi Reklame yang diperbolehkan
- Gedung milk swasta/masyarakat
- Lahan milik swasta/masyarakat/pemerintah
- Kiri/kanan jalan
- Gedung pomerintah, sekolah, puskesmas rumah sakit dan lapangan (non komersial)
- Menara milik pomerintah (non komersial)
- Daerah batas kota (Rekdame berbentuk gorbang/bando )
- Jembatan penyeberangan orang
- Steger / dormaga
- Terminal dan halte/shelter
- Median jalan yang lebarnya >2 motor
- Di atas bangunan milik pribadi/badan usaha (reklame melekat/menggantung)
- Angkutan darat, air, udara milik pribadi/badan usaha
- Selain jalan protokol dan tidak melintang di jalan
Lokasi yang tidak diperbolehkan:
- Tiang Bilboard
- Pohon
- Rambu lalu lintas
- Jembatan/bagian jembatan kecuali jembatan penyeberangan orang
- Di atas saturan air, parit dan sungai
- Di atas badan jalan dan dipasang melintang bagi spanduk
- Di atas trotoar
- Rumah ibadah termasuk halaman dan pagar (kecuali untuk kegiatan agama)
- Kendaraan dinas pemerintah bagi reklame komersial
- Bangunan pemonintah bagi reklame komersial
- Persimpangan jalan bagi reklame non permanen
- Kuburan / tempat pemakaman
- Taman (untuk reklame komersial )
- Di sepanjang jalan Bhayangkara dan PKP Mujahidin yakni Simpang Lima sampai di Kantor Bupati bagi reklame non permanen
- Median jalan yang lebarnya <2 mater
- Kawasan tanpa rokok dan jalan utama bagi reklame tembakau
- Di seluruh wilayah Sintang untuk reklame bando kecuali di batas kota
- Di sepanjang jalan inspeksi sungai bagi reklame komersial
- Lokosi lainnya sesuai kotentuan perundangan





