SINTANG – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang menggelar Konsultasi Publik ke-2 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang pada Kamis, 12 Juni 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny.
Acara ini dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dari berbagai kecamatan, serta Rektor Universitas Kapuas Sintang, Antonius. Hadir juga Kadis PUPR Kalbar, Kepala Bappeda Kalbar dan tokoh masyarakat. Kemudian hadir juga secara online perwakilan Kemendagri, Kemen ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Kalbar dan Kadis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kalbar
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang Supomo mengatakan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang ini sangat penting.
“Urgensi penataan ruang Kabupaten Sintang diperlukan guna mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi unsur-unsur pembangunan yang berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, serta bersinergi,” jelasnya.
Ia mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, maka konsultasi publik merupakan prosedur wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai satu-kesatuan proses dalam menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten.
“Selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik RTRW juga diharapkan seharusnya bisa memenuhi substantif terhadap muatan rencana tata ruang wilayah itu sendiri,” jelas Supomo.
Untuk itu, sambung Supomo, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan substansi dari berbagai sektor guna memperkaya dan memastikan semua perencanaan di Kabupaten Sintang terakomodir didalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang yang akan disusun.





