DPRD Sintang Bahas Raperda Tata Ruang Wilayah Industri Sungai Ringin Melalui Pansus

oleh
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny menerima berkas usulan RAperda dari Bupati Sintang Jarot Winarno.

BERITA-AKTUAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna masa persidangan ke I tahun 2020 terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny. Bupati Sintang, Jarot Winarno hadir langsung sebagai perwakilan eksekutif bersama bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan, Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039, telah dibahas sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Sebagai pemangku kebijakan, sudah menajdi tugas kita untuk melakukan pembahasan prioritas pada rincian tata ruang wilayah perencanaan industri Sungai Ringin ini,” kata Ronny.

Untuk selanjutnya, kata politisi Nasdem ini, akan dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah (Bamus) untuk rapat panitia khusus (Pansus). “Semoga pendemi covid 19 ini segera berakhir sehingga jadwal yang sudah ditentukan akan berlangsung sesuai jadwal,” harapnya.

Pada rapat paripurna ini, Ketua DPRD menerima berkas usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tahun 2020 tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin tahun 2020-2039.

“Saya berharap, dengan komitmen yang sama dalam pembahasan Raperda tersebut oleh Pansus bersama Pemda nantinya, akan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara subtansi, struktur dan kultur,” ujar Ronny lagi.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa pertambahan penduduk yang pesat di Sintang menjadi alasan kunci pembuatan rancangan penataan ruang dan wilayah di Kota Sintang dan sekitarnya. Rencana rinci mengenai hal tersebut haruslah ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTD untuk kawasan industri dilakukan dalam rangka mendukung perijinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS, sehingga Sungai Ringin menjadi salah satu prioritas kita,” kata Jarot.

No More Posts Available.

No more pages to load.