BERITA-AKTUAL.COM – DPRD Sintang menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun 2021, Selasa 5 Juli 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri. Hadir pula Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekda Sintang Yosepha Hasnah, unsur forkopimda, 21 anggota DPRD Sintang serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sintang Sintang, Florensius Ronny mengungkapkan bahwa sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), rapat paripurna akan dilaksanakan mulai Selasa 5 Juli 2022 sampai dengan Senin 18 Juli 2022.
“Rapat paripurna ini kita laksanakan dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang tertib administrasi dan taat perundang-undangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021,” kata Ronny.
Laporan tersebut, kata Ronny, mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang. Sehingga predikat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tetap dapat dipertahankan.
“Untuk menilai pelaksanaan laporan keuangan pengelolaan APBD Sintang tahun 2021 tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa rancanangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,” jelas Ronny.
Mencermati hasil pemeriksaan BPK, kata Ronny, dapat dipahami bersama bahwa kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah dan mengevaluasi kembali terhadap pertangungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun anggaran 2021.
“Selaras dengan hal tersebut, pelaksanaan fungsi pembentukan Perda dan fungsi pengawasan DPRD Sintang sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2019. Dalam aturan ini mengamanahkan fungsi yang dimaksud dengan membentuk Perda bersama Bupati serta mengawasi pelaksanaan Perda dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” urainya.





